Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Samapta (Satsamapta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada wilayah hukumnya.
Pesan kamtibmas kali ini disampaikan oleh para personel Satsamapta saat menyambangi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/4/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, pesan kamtibmas disampaikan untuk mengingatkan agar anggota Satpam yang berjaga pada kantor tersebut tetap senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Kami mengingatkan agar selalu jaga kewaspadaan dan berhati-hati, sebab apabila sampai lengah maka akan menimbulkan potensi terjadinya gangguan keamanan atau bahkan tindak kriminalitas pada kantor-kantor pemerintahan,” jelasnya.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, AKP Suyatman mengungkapkan bahwa Satsamapta juga mensosialisasikan Call Center SPKT yang disiapkan Polresta Palangka Raya untuk menerima laporan maupun aduan dari masyarakat di wilayah hukumnya.
“Call Center SPKT Polresta Palangka Raya tersebut siap sedia selama 24 jam setiap harinya, yang akan menerima laporan maupun aduan masyarakat terkait kondisi maupun adanya gangguan kamtibmas, dengan nomor telepon yakni 08115207110,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaranya