Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Call Center Kesatuan di Kantor Balai Guru Penggerak




Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satuan Samapta (Satsamapta) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng berinisiatif untuk mensosialisasikan call center kesatuannya saat melakukan kegiatan patroli pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya sosialisasi call center yang disampaikan oleh Satsamapta saat berpatroli ke Kantor Balai Guru Penggerak di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/4/2025) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, call center Polresta Palangka Raya disosialisasikan kepada pihak keamanan yang sedang berjaga di kantor tersebut.

“Call Center Polresta Palangka Raya yang kami sosialisasikan berguna untuk melaporkan apabila terjadi suatu gangguan kamtibmas maupun tindak kriminalitas, dengan nomor telepon yakni 08115207110,” jelasnya.

“Yang juga dapat dihubungi apabila memerlukan kehadiran pihak kepolisian saat terjadi suatu peristiwa, diantaranya seperti kebakaran hingga permasalahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (pm/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama