Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Upaya pencegahan terjadinya tindak kriminalitas dan premanisme terus dilakukan oleh Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh personel Satsamapta ketika menyambangi komplek Pasar Besar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/4/2025) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Suyatman menjelaskan, personel Satsamapta pun menyambangi para juru parkir (jukir) pasar untuk mengingatkan agar waspada terhadap kriminalitas dan premanisme.
“Mengingatkan agar selalu waspada saat bertugas sebagai jukir, terutama terhadap terjadinya tindak kriminal seperti curanmor, jambret maupun pencurian lainnya, selain itu juga tindak premanisme seperti pungutan liar, pemerasan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu para personel Satsamapta juga menyampaikan sejumlah langkah beserta tindakan yang perlu dilakukan apabila suatu saat melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kriminal maupun premanisme kepada para jukir.
“Yang pertama dilakukan yakni utamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut, serta jangan ragu untuk meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar,” tutur AKP Suyatman.
“Kemudian segera laporkan peristiwa tersebut kepada pelayanan kepolisian terdekat atau dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, yang akan aktif selama 24 jam,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya