Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Polresta Palangka Raya melalui Sat Samapta menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan konstatering perkara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan rakor ini membahas persiapan eksekusi perkara perdata Nomor 04/Pdt/Eks/2024/PN Plk Jo. No. 246/Pdt.eks/2020/PN.PI.R Jo. No. 105/PDT/2021/PT.PR Jo. No. 1626 K/Pdt/2022 antara Miya Arsitae Nyai selaku pemohon eksekusi dengan Steven Perdana Putra dan Arsinesia H. Awan sebagai termohon eksekusi.
Dalam rakor yang digelar di ruang rapat mediasi Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, hadir Panitera Pengadilan Negeri Mansyah, SH, Panitera Muda Teguh Budiono, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya AKP Suyatman, Lurah Bukit Tunggal Subhan, perwakilan dari BPN, serta pihak dari pemohon eksekusi.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya menyampaikan, bahwa rakor ini bertujuan untuk mencocokkan objek sengketa dengan putusan pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Pra-eksekusi sangat penting untuk memastikan batas, luas tanah, dan bangunan yang akan dieksekusi agar tidak terjadi kesalahan saat eksekusi riil di lapangan,” terangnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (23/4/2025).
Selain itu, pihak pemohon juga diingatkan untuk berkoordinasi dengan kelurahan, BPN, dan Polresta Palangka Raya sebelum dilakukan penjadwalan eksekusi resmi oleh pengadilan. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya