Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi perkara perdata, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya AKP Suyatman menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan konstatering di ruang rapat mediasi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (17/4/2025).
Kegiatan ini membahas konstatering atas perkara perdata Nomor 01/Pdt/Eks/2017/PN Plk Jo. No. 01/Pdt.G/2013/PN.PI.R Jo. No 04/PDT/2014/PT.PR Jo. No. 1625 K/Pdt/2015, antara Sofia Ganthie sebagai Pemohon Eksekusi dengan Bungas H. Limin sebagai Termohon Eksekusi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan putusan pengadilan sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pra eksekusi berupa pencocokan objek, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi riil atau fisik terhadap objek sengketa," kata Suyatman.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa untuk pengamanan eksekusi, pihak pemohon eksekusi diinstruksikan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polresta Palangka Raya.
“Hal ini persiapan pengamanan dan menentukan jumlah personel yang akan dilibatkan, demi menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Rapat berjalan dengan lancar dan aman, serta dihadiri oleh unsur Pengadilan Negeri Palangka Raya, Lurah Menteng, dan pihak pemohon eksekusi. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaranya