Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Upaya preventif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Bripka M. Hamsin, memediasi penyelesaian permasalahan kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan antara dua warga, Minggu (27/4/2025).
Kejadian bermula dari percakapan lewat aplikasi WhatsApp yang berujung pada ketegangan antara Siti Nur Fatimah dan Linda Damayanti.
Akibat emosi, Siti Nur Fatimah mendatangi rumah Linda Damayanti dan melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka memar dan kerusakan di rumah korban.
Hamsin bersama Ketua RT setempat menghadirkan kedua belah pihak di Mapolsek Pahandut untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai, di mana pelaku bersedia mengganti biaya berobat dan memperbaiki kerusakan rumah korban dengan skema pembayaran bertahap.
"Kami mengedepankan penyelesaian secara humanis untuk menjaga keharmonisan warga.
Polri hadir untuk menjadi jembatan perdamaian dan solusi setiap permasalahan yang ada di masyarakat," ,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana
Proses mediasi berjalan aman dan lancar, dan diakhiri dengan pembuatan surat perjanjian damai antara kedua pihak. (dk_reborn/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya