Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satlantas kesatuannya terus berupaya untuk menanggulangi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 12 dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (28/2/2025) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasi masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelas AKP Egidio.
“Sebab kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun terus berusaha untuk menanggulanginya,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya