Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Seorang orang pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR(38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
AKP Aji menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” beber Aji.
Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.
“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (b1b/Red)
Tags:
Polresta Palangkaraya