Gelar Gaktibplin, Kapolresta Polresta Palangka Raya bersama Sipropam Cek Izin Senpi Personel



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepolisian Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar penegakan dan penertiban disiplin (gaktibplin) setelah apel pagi di markas komando, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/12/2024) pagi.

Gaktibplin dipimpin langsung oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. bersama Wakapolresta dan Seksi Propam dengan melakukan pengecekan izin administrasi dan kelayakan senjata api (senpi) yang dipegang oleh personel kesatuannya.

“Pemeriksaan kami lakukan untuk memantau dan mengawasi pemegangan dan pengguan senpi dinas oleh para personel, diantaranya seperti kondisi senpi, jumlah amunisi, pengecekan SIMSA (Surat Izin Memegang Senjata Api) dan lain-lain,” jelas Kapolresta.

Selain melakukan pemeriksaan, Kombes Pol. Boy Herlambang juga mengingatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pemegang dan penggunaan senpi dinas oleh setiap anggota Polri kepada para personel yang memegang senpi, khususnya dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

“Perpol Nomor 1 Tahun 2022 wajib untuk dipahami dan menjadi salah satu pedoman bagi para personel yang memegang senpi dinas, disamping itu juga dengan menerapkan SOP penggunaan kekuatan atau Gunkuat Polri,” tutur Boy Herlambang.

“Dengan mematuhi dan menerapkan seluruh aturan yang berlaku, maka saya harapkan agar rekan-rekan yang memegang senpi dapat menggunakannya dengan cermat, bijak dan tepat demi mencegah adanya pelanggaran prosedur,” pungkasnya. (pm/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama