Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers untuk memaparkan pencapaian kinerja selama tahun 2024. Acara ini berlangsung di Kantor BNN Kalteng, Jalan Tangkasiang No. 12, Palangka Raya, pada Senin (23/12/2024).
Tahun 2024 ini, BNN Provinsi Kalteng berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 23 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 8 kasus dengan 16 tersangka, termasuk 2 narapidana, telah selesai pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan 4 kasus lainnya dengan 7 tersangka masih dalam proses pengembangan jaringan.
Kepala BNN Provinsi Kalteng, Dr. Joko Setiono, S.H., S.I.K., M.Hum, mengungkapkan, “Dari 12 kasus narkotika yang berhasil diungkap, 7 di antaranya melibatkan jaringan peredaran antar provinsi,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Joko Setiono mengungkapkan bahwa BNN Kalteng bersama BNN RI juga berhasil menangkap dua buron yang menjadi perhatian masyarakat, yakni Salihin alias Saleh, DPO kasus narkotika Kampung Puntun, dan Achmadi, DPO kasus penyelundupan 2,4 kilogram sabu di Sampit. Salihin kini telah dilimpahkan ke Lapas Nusa Kambangan, sementara proses penyidikan tindak pidana pencucian uang masih berlangsung oleh Direktorat TPPU BNN RI.
Sebagai bagian dari keberhasilan ini, BNN Kalteng menyita barang bukti narkotika dengan total 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja, dan 2 butir ekstasi. Selain itu, turut disita 5 unit kendaraan roda dua, 4 kendaraan roda empat, 22 handphone, dan uang tunai senilai Rp 28.415.000.
Dr. Joko menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi permasalahan narkotika ini. Oleh karena itu, perlu penguatan kolaborasi serta partisipasi aktif dari masyarakat,” tambahnya.
Keberhasilan ini adalah wujud komitmen BNN Provinsi Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]