Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu muda berinisial AR (23). Maryani menyatakan harapannya agar pelaku segera ditindak secara hukum dan dikenakan sanksi yang setimpal.
“Harus ditindak tegas, diproses hukum, dan segera ditangkap,” ujar Maryani kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya pada Selasa, 12 November 2024. Menurutnya, tindakan tegas ini penting sebagai langkah awal memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa.
Kasus KDRT yang dialami AR dilaporkan ke Polresta Palangka Raya pada 18 Oktober 2024. Maryani juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Ia bahkan siap memberikan pendampingan bagi korban jika dibutuhkan, sebagai wujud dukungannya terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Maryani dengan tegas menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tidak bisa ditoleransi. “Saya siap mendampingi korban, jika dibutuhkan,” tegasnya, menyiratkan kepeduliannya untuk menuntaskan kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran yang nyata agar kekerasan terhadap perempuan di masa mendatang bisa diminimalisir, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Langkah tegas dan perhatian khusus dari Maryani Sabran diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum di Palangka Raya untuk segera menyelesaikan kasus KDRT yang dialami AR serta menindak tegas pelakunya. [Hlm/Red]