Tahapan Pilkada Kalteng 2024: Tim Hukum Paslon 03 Laporkan Pelanggaran Kampanye


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Tahapan Pilkada Kalimantan Tengah 2024 saat ini tengah memasuki jadwal kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam proses ini, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya adalah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 47 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang penetapan ukuran alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Pada Senin pagi, 14 Oktober 2024, Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, mendampingi warga dalam pelaporan pelanggaran kampanye yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Tim hukum ini terdiri dari tujuh advokat, yaitu Bias Layar, SH., MH., Jefriko Seran, SH., Edi Rosandi, SH., M. Hum., Misran Haris, SH., Haruman Supono, SE, SH., MH., AAIJ., Rusdi Agus Susanto, SH., dan Muhammad Budiono, SH.

Bias Layar, selaku Koordinator Tim Hukum Paslon 03, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat untuk mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah terkait pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon nomor urut 01, 02, dan 04. Menurutnya, terdapat sejumlah baliho dan billboard yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Peraturan KPU (Perkpu).


“Bawaslu harus memberikan teguran dan peringatan keras kepada paslon-paslon yang kami laporkan. Kami meminta agar Bawaslu segera memerintahkan paslon terlapor untuk menurunkan baliho, billboard, dan alat peraga kampanye lainnya yang melebihi jumlah dan ukuran yang ditetapkan,” tegas Bias Layar.

Ia juga menekankan bahwa Paslon 03 selalu berkomitmen untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada. “Paslon yang kami maksud semestinya memahami aturan agar pesta demokrasi Pilkada Pilgub Kalteng berjalan dengan sportif dan berintegritas. Kami dari tim hukum Paslon 03 selalu taat dan tertib hukum, serta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar proses kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Bias Layar.

Laporan ini menjadi sorotan dalam tahapan kampanye Pilgub Kalteng 2024, dan diharapkan Bawaslu dapat bertindak tegas dalam memastikan seluruh kontestan mengikuti aturan yang telah ditetapkan. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama