Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Pengaturan arus lalu lintas (lalin) dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng sebagai upaya untuk mewujudkan kamseltibcar pada wilayah hukumnya, termasuk juga di area Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Satlantas mengerahkan personel untuk mengatur arus lalin di sekitar Jalan Ahmad Yani, R.A. Kartini, Tambun Bungai Diponegoro dan sekitarnya yang merupakan kawasan pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/10/2024) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat menjelaskan, pengaturan arus lalin di area ZoSS dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas bagi para pelajar.
“Pengaturan arus lalin ini kita lakukan guna mengoptimalkan penerapan kawasan ZoSS di lingkungan pendidikan tepatnya pada sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalan raya serta memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi,” tutur Kasatlantas.
AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penerapan kawasan ZoSS dilakukan dengan berdasarkan aturan resmi dari pemerintah atas pertimbangan terkait sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak saat berada di lingkungan sekolah.
“Setiap pengendara yang melintasi kawasan ZoSS wajib untuk mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku seperti rambu-rambu, marka jalan serta pembatasan kecepatan, oleh karena itu kami sebagai Polantas pun hadir untuk mengawasi dan menerapkannya,” jelasnya.
“Penerapan ZoSS juga bertujuan untuk menghindarkan para pelajar dari risiko mengalami laka lantas, mengingat mereka adalah kelompok rentan dalam berlalu lintas yang secara umum belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya