Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Penangkapan Salihin alias Saleh oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu yang lalu menjadi sorotan publik. Sosok yang kerap disebut "sakti" oleh masyarakat ini adalah bandar narkoba yang dikenal licin, bahkan tetap dapat mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kini, masyarakat berharap hukuman Saleh dijalani di Nusakambangan, dengan harapan bisa memutus aktivitas haramnya.
Nama Saleh, yang kini dijuluki “Pablo Escobar Kampung Ponton,” sudah lama menjadi perhatian publik. Dia bukan hanya buron selama hampir dua tahun, tetapi juga pernah lepas dari jerat hukum meski dengan bukti yang kuat. Pada 2022, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan yang mengejutkan: Saleh dinyatakan tidak bersalah dalam kasus narkotika meski ada barang bukti sabu seberat 202,8 gram.
Sebelum penangkapannya, Saleh kerap berpesta dan berkumpul dengan wanita-wanita muda di sebuah tempat karaoke, bahkan mengadakan pesta narkoba. “Bukannya menyesali perbuatannya, Saleh justru membangun tempat untuk berfoya-foya dan menyediakan lokasi bagi para pengguna narkoba,” ujar BNN.
Dengan langkah pemindahan ke Nusakambangan, harapan publik adalah agar aksi Saleh yang meresahkan ini segera terhenti.
Dalam waktu dekat, aparat penegak hukum akan memindahkan Saleh, tersangka dalam kasus tindak pidana berat, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepolisian Daerah (Polda), dan Kejaksaan untuk menjamin proses penahanan yang lebih aman.
Pemindahan akan dimulai dari lokasi penahanan saat ini menuju ke Jawa Tengah, dan dari sana, Saleh akan diangkut melalui jalur darat menuju Nusakambangan. Pengamanan perjalanan akan dilakukan secara ketat, melibatkan personel Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda, dan Kemenkumham.
"Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan selama perjalanan. Kami memastikan Saleh akan dikawal ketat hingga tiba dengan aman di Nusakambangan," ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen. Pol. Dr. Joko Setiono, S. H., S.I.K.,M.Hum.
Surat pemindahan telah turun, dan kini pihak terkait tengah mencari waktu yang tepat untuk melaksanakan pemindahan ini. Penanganan Saleh membutuhkan sinergi antarlembaga, mengingat kasus yang melibatkan pelanggaran hukum dalam skala besar serta ancaman terhadap keamanan masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang melibatkan tindak pidana berat, di mana pelanggaran hukum tidak akan ditolerir. Masyarakat dapat berharap bahwa dengan penempatan Saleh di Nusakambangan, keamanan akan lebih terjamin dan hukum akan ditegakkan dengan maksimal. [Hlm/Red]