Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Penjabat (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen Pajak Daerah. Acara ini berlangsung di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, pada Selasa (1/10/2024), dengan tujuan memperkuat sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan pajak daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hendriwan, menyampaikan bahwa penerapan Opsen Pajak Daerah diharapkan mempercepat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kabupaten/Kota, sekaligus memperkuat penerimaan daerah. "Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025," jelas Hendriwan.
Sementara itu, M. Katma F. Dirun menjelaskan bahwa dengan penerapan Opsen ini, akan ada kepastian dalam pembagian hasil pajak antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan lebih cepat beredar karena sistem ini memungkinkan uang pajak yang dibayarkan langsung terbagi. Pemerintah Provinsi mendapatkan 25 persen, sedangkan Kabupaten/Kota memperoleh 75 persen,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan sistem ini akan meningkatkan transparansi dan memperkuat integritas pemerintahan di berbagai tingkatan, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan sinergi pemungutan pajak serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, sekaligus mengurangi beban belanja Provinsi. Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah juga akan memperoleh sumber penerimaan baru dari Pajak MBLB, yang diharapkan dapat semakin mendukung pembangunan di daerah.[Hlm/Red]