Optimalisasi Pajak Daerah Melalui PKS, Pemkab Katingan Siap Dongkrak Pendapatan Daerah


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen Pajak Daerah digelar di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Selasa (01/10/2024)

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari berbagai daerah, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan.

Dalam wawancara dengan awak media, Eka Suryadilaga menjelaskan pentingnya sinergi dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Dulu, bagi hasil pajak ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang diberikan oleh provinsi. Namun, sekarang sistemnya berubah sehingga dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) langsung," jelasnya.

Menurut Eka, perubahan sistem ini memberikan dampak positif bagi Kabupaten Katingan, terutama dalam mendongkrak PAD melalui sektor PKB dan BBNKB. Ia memaparkan bahwa potensi pendapatan dari sektor ini mencapai Rp34 miliar. "Pada tahun 2023, realisasi bagi hasil mencapai sekitar Rp30 miliar, dan sekarang dengan pengelolaan sendiri, kita berharap ada peningkatan yang signifikan," tambahnya.


Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. "Pendapatan ini nantinya tidak hanya untuk pembangunan daerah, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja Badan Pendapatan Daerah, dengan rencana penambahan anggaran untuk menggali lebih dalam potensi opsen ini."

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan opsen pajak, khususnya untuk kendaraan bermotor. "Untuk kendaraan bermotor, pembagiannya adalah 70% untuk kabupaten dan 30% untuk provinsi, sementara untuk BBNKB, provinsi mendapat 25%," jelas Eka.

Dalam penandatanganan PKS ini, disepakati bahwa proses pengelolaan pajak akan dilakukan secara digital dengan sistem perbankan. "Proses penerimaan pajak akan lebih transparan dengan format-format yang telah disesuaikan. Harapannya, sistem ini dapat berjalan dengan baik mulai 5 Januari 2025," ungkapnya.

Eka juga mengingatkan agar semua pihak, baik dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur, bersiap untuk menghadapi tantangan baru ini. "Oktober hingga Desember nanti harus menjadi waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu. Pada Januari 2025, kita harus memastikan semua aturan berjalan dengan baik."

Sebagai penutup, Eka menyatakan bahwa laporan hasil PKS ini akan segera disampaikan kepada pimpinan daerah untuk tindak lanjut yang diperlukan. "Setelah pulang, kita akan melaporkan dan memastikan semua langkah-langkah yang harus kita ambil sudah jelas dan terarah," tutupnya.

Dengan sinergi yang kuat antara kabupaten dan provinsi, diharapkan optimalisasi pengelolaan pajak daerah ini dapat berjalan lancar dan meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Katingan. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama