BNN Kalteng Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika: Tersangka Buronan dan Sabu 101,54 Gram Berhasil Diamankan



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika. Kasus pertama melibatkan tersangka YS yang membawa narkotika jenis sabu seberat 101,54 gram melalui jalur udara dari Pontianak menuju Palangka Raya. Kasus kedua adalah penangkapan buronan narkotika Achmadi alias Madi Bin Matzehri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2023.

Dalam konferensi pers di Kantor BNN Kalteng, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Polisi Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum, menjelaskan kronologis kasus YS yang tertangkap di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Pemberantasan BNN Kalteng mencurigai YS sebagai kurir narkoba yang membawa sabu dari Pontianak menggunakan penerbangan Citilink QG-411 dari Pontianak menuju Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan rute Jakarta–Palangka Raya menggunakan Citilink QG-452.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (31/10), Tim Pemberantasan BNN Kalteng bekerja sama dengan petugas AVSEC Bandara Tjilik Riwut mengamankan YS. Setelah pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 101,54 gram dalam tas selempang berwarna hijau milik YS. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus plastik klip bening yang dilapisi balon karet merah muda dan merah tua. Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Buntok, Barito Selatan.


Barang bukti lain yang turut disita termasuk ponsel Realme C53 warna Champion Gold dan sejumlah boarding pass penerbangan. Joko Setiono menyebutkan, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus kedua yang diungkap BNN Kalteng adalah penangkapan buronan narkotika Achmadi alias Madi Bin Matzehri. Berstatus DPO sejak Juli 2023, Achmadi akhirnya berhasil ditangkap setelah melacak pergerakannya dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Sampit, Kalimantan Tengah, pada Senin (7/10). Tim pemberantasan BNN yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya mengidentifikasi tersangka yang naik KM Dharma Ferry VI tanpa tempat duduk, memudahkan penangkapan pada Selasa dini hari (8/10) di Terminal Kedatangan Penumpang PT Pelabuhan Indonesia III di Sampit.

Barang bukti yang ditemukan pada Achmadi berupa dua ponsel, buku tabungan, dan print-out transaksi bank yang mencurigakan. Achmadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Brigjen Joko Setiono menegaskan bahwa BNN Kalteng akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung BNN dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkotika di wilayah ini. Peran masyarakat sangat penting dalam mendukung kami memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa,” tegasnya.

Langkah tegas BNN Kalteng ini menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa penindakan serius akan terus digencarkan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama