Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Tim Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Satker Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro Pem dan Otda) menggelar Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Acara ini berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya pada Senin (7/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Tim Penyusun LPPD Kabupaten/Kota dan Tim LPPD Provinsi Kalimantan Tengah, serta dibuka oleh Plh. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemkumpol) Ahmad Husain. Dalam sambutannya, Ahmad Husain yang membacakan pesan tertulis dari Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah Provinsi.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut, Presiden selaku penanggung jawab akhir pemerintahan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan otonomi daerah tetap sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
"Penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat bergantung pada informasi yang dilaporkan melalui aplikasi SILPPD, yang menjadi dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD). Upaya untuk memperbaiki penilaian ini sangat penting agar kualitas kinerja pemerintah daerah semakin meningkat di masa depan," ujar Ahmad Husain.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran narasumber dari Subdit Wilayah III Direktorat EKPKD Ditjen Otda Kemendagri, yang bertugas melakukan validasi hasil EPPD dari Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD Kabupaten/Kota. Menurutnya, kegiatan ini memberikan wawasan dan pemahaman terkait penyediaan data yang akurat guna meningkatkan kualitas LPPD serta evaluasi kinerja daerah.
Sementara itu, Plt. Kepala Biro Pem dan Otda, Rusita Murniasi, dalam laporannya menyatakan bahwa rapat ini bertujuan sebagai sarana diseminasi informasi yang efektif. "Rapat ini menjadi strategi untuk meningkatkan kualitas data LPPD, dengan memperhatikan aspek rasionalitas dalam penyusunan laporan," jelas Rusita.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan persiapan penyusunan LPPD Tahun 2024 antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. "Diharapkan melalui rapat ini, kita mendapatkan notisi, arahan, dan bimbingan yang tepat untuk mempersiapkan LPPD dengan lebih baik," tandasnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut terdiri dari Plt. Direktur EKPKD Kementerian Dalam Negeri RI, Imelda, yang hadir secara daring. Sementara itu, Kepala BPKP Kalteng, Hanggara Atmana, serta Tim Nasional EPPD, Panji dan Rivan, hadir memberikan paparan secara langsung.
Rapat ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta meningkatkan kualitas pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintahan di Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]