Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penindakan secara humanis bagi para pengendara yang terjaring menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat, Senin (23/9/2024) sore.
AKP Egidio Sumilat menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan yakni berupa diberikan teguran simpatik secara tertulis serta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar dan tidak akan mengulangi pelanggaran itu lagi.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Penindakan pun kami lakukan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
AKP Egidio pun mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat.
“Kami tentunya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm/red)
Tags:
Polresta Palangkaraya