Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Ruang Betang Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (30/9/2024).
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak melalui sinergi pengelolaan opsen PKB dan BBNKB.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni, yang mewakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat penting demi optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. "Sinergi ini akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama, yang mencakup pendanaan dan berbagai kegiatan terkait pemungutan pajak," ujar Sri dalam sambutannya.
Menurutnya, peraturan daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2025 ini akan mengatur lebih lanjut bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak PKB, BBNKB, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam rakor ini, antara lain:
1. Penyusunan Peraturan Gubernur yang mengatur pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB, termasuk sinergi pemungutannya.
2. Dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam penyusunan perjanjian kerja sama terkait optimalisasi pemungutan pajak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
3. Sinergi kegiatan dan pendanaan antara provinsi dan kabupaten/kota harus tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
4. Uji coba pelaksanaan opsen PKB, BBNKB, dan pajak MBLB bersama Bank yang ditunjuk sebagai penampung RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa rakor kali ini merupakan finalisasi dari sinergi yang melibatkan 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa regulasi baru ini mengharuskan setiap kabupaten/kota menganggarkan biaya operasional guna mendukung peningkatan PAD di seluruh wilayah Kalteng.
"Ini adalah tindak lanjut dari undang-undang yang akan berlaku pada Januari 2025, di mana semua kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten," ungkap Anang.
Anang juga menyoroti pentingnya koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. "Provinsi memiliki wewenang, namun kabupaten/kota yang lebih tahu potensi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang solid untuk meningkatkan pendapatan daerah," tambahnya.
Selain itu, sinergi ini juga mencakup sektor lain, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan, di mana provinsi akan memperoleh dana bagi hasil sebesar 25% dari kabupaten/kota.
Rakor ini menjadi langkah awal penting menuju implementasi yang lebih baik dari kebijakan perpajakan daerah di Kalimantan Tengah, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan mulai tahun 2025.[Hlm/Red]