Pembuatan dan Perpanjangan SIM terus Digelar Satlantas Polresta Palangka Raya






Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Satlantas Polresta Palangka Raya, bagian dari Polda Kalteng, kembali menghadirkan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat.

Layanan ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan bahwa semua pengemudi memiliki dokumen yang sah dan valid.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa layanan ini tersedia setiap hari kerja dengan jam operasional yang telah ditentukan, Kamis (26/9/2024) siang.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, aman, efisien, dan humanis kepada masyarakat dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM," ujarnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.

Proses pembuatan dan perpanjangan SIM melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan dokumen, ujian teori dan praktik, serta pemeriksaan kesehatan.


Masyarakat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan syarat dapat diakses melalui situs resmi Polresta Palangka Raya atau dengan mengunjungi langsung kantor Satlantas.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperbarui SIM dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. (dk_reborn/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama