Adiah Chandra Sari Paparkan Proses Penetapan Cagar Budaya di Kalteng


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, turut hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (25/9/2024).

Dalam wawancara usai acara, Adiah Chandra Sari mengungkapkan sejumlah perkembangan terkait proses penetapan cagar budaya di Kalimantan Tengah. Menurutnya, saat ini beberapa situs sedang dalam proses penetapan sebagai cagar budaya, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

"Di Kalimantan Tengah, ada beberapa situs yang sedang kami survei, seperti Tugu Soekarno dan Gereja Mandomai. Proses ini berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, di mana penetapannya dilakukan dengan SK Bupati atau Walikota, lalu untuk tingkat provinsi ditetapkan dengan SK Gubernur," ungkap Adiah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk tingkat nasional, penetapan cagar budaya dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang akan mengeluarkan SK Menteri. "Selain Jakarta, sebenarnya beberapa kota juga bisa menjadi lokasi pengesahan cagar budaya nasional, tergantung dari hasil kajian tim ahli," tambahnya.

Adiah juga menyinggung tantangan yang dihadapi dalam proses ini, salah satunya terkait kekurangan data untuk beberapa situs. "Kami masih dalam tahap melengkapi data yang diminta oleh Tim Cagar Budaya Nasional, terutama untuk dua situs yang saat ini masih berproses di tingkat provinsi, yaitu kawasan Gereja Mandomai dan Kiai Gede," jelasnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Tengah berharap dapat segera menyelesaikan proses penetapan cagar budaya, sehingga situs-situs penting di Kalimantan Tengah dapat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.

Acara penyerahan SK ini diharapkan tidak hanya memperpanjang masa jabatan para penjabat bupati/walikota, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama