Palangkaraya, Newsinkalteng.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo di bekas THR Jl. Tjilik Riwut, Sampit. Kasus ini melibatkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, bahwa dua tersangka yang berinisial ZL dan FZ telah diamankan. Selain itu, satu pelaku lainnya yang berinisial LM masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menjelaskan bahwa ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah buron sejak Juli 2024. Penangkapan ini merupakan hasil penyidikan lanjutan terhadap kasus korupsi yang telah menahan tersangka FZ sebelumnya.
"Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024," ujar Setyo.
Setyo memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 3,5 miliar, sebagaimana diungkapkan dalam hasil investigasi BPK RI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Selain itu, Setyo juga menghimbau kepada LM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Pihak Polda Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. [Hery/Red]