Palangkaraya, Newsinkalteng.co.id - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-16 yang menjadi momen penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (26/08/2024)
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Senin sore ini, dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng. Dalam pidato tersebut, Gubernur menyampaikan harapannya agar Raperda yang telah disepakati dapat memperkuat struktur permodalan daerah, meningkatkan ketahanan kelembagaan, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap krisis keuangan dan ekonomi. "Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mendorong perekonomian serta pendapatan daerah," ucap Wagub.
Raperda pertama yang disepakati mengacu pada ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Raperda kedua merupakan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno, dalam pidatonya menyampaikan bahwa dalam penutupan Masa Persidangan II, DPRD Kalteng bersama Pemerintah Daerah telah melaksanakan beberapa agenda penting, termasuk menetapkan persetujuan bersama atas enam Raperda yang kini menunggu proses registrasi di Kementerian Dalam Negeri. "Selanjutnya, terdapat 11 Raperda yang saat ini berada dalam tahap pembentukan tim pembahasan dan proses pengajuan untuk dijadwalkan dalam pembahasan," ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa agenda penting yang belum terselesaikan akan menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Kalteng pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2024. "Ini menjadi tugas dan tanggung jawab DPRD Kalteng periode 2024-2029," tegas Wiyatno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat rasa persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan menjelang Pemilu yang akan datang. "Walaupun berbeda dukungan, persatuan, kesatuan, dan rasa persaudaraan harus tetap diutamakan untuk mewujudkan Pemilu yang aman, damai, langsung, umum, bebas, jujur, dan adil," tutupnya.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan II ini, DPRD Kalteng siap melanjutkan agenda-agenda penting lainnya pada persidangan berikutnya untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]