Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II tahun 2024 yang berlangsung pada Senin (19/08/2024).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Sudarsono, menjelaskan bahwa seluruh fraksi pendukung di DPRD telah memberikan persetujuan akhir mereka terhadap Raperda ini. “Ketujuh fraksi menyatakan menerima Raperda Kalteng sebagaimana tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Sudarsono.
Peraturan ini dirancang dengan tujuan utama untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalur pelayaran di sungai yang melintasi jembatan bentang panjang. Aturan ini mencakup tata cara olah gerak kapal atau tongkang saat melewati bawah jembatan, serta ketentuan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengawasan langsung oleh petugas di pos-pos pengawasan yang tersebar di sekitar jembatan bentang panjang. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas sungai, khususnya di area yang memiliki jembatan bentang panjang,” tambah Sudarsono.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang mewakili gubernur, dan Ir. H. Abdul Razak yang mewakili pimpinan DPRD Kalteng.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan bahwa lalu lintas angkutan laut dan sungai di Kalteng dapat berlangsung lebih aman dan tertib, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki jembatan bentang panjang.