Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak dan retribusi daerah digelar di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya pada hari Senin (05/08/2024).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan pentingnya acara ini dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang Perda yang baru.

Emi menjelaskan bahwa selama ini banyak masyarakat yang masih kurang memahami isi dari Perda tersebut. "Kami sudah sering membagikan draft Perda, namun masih banyak yang malas membaca. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kami berharap semua wajib pajak dapat mengerti isi Perda ini, termasuk perubahan-perubahan yang ada dari Perda sebelumnya," ujarnya.



Sosialisasi ini menekankan pentingnya mengetahui hak dan kewajiban wajib pajak, serta apa yang harus dilakukan sesuai dengan Perda. "Perda ini mengatur tentang pajak dan retribusi, termasuk besaran tarif dan apa saja yang ditarik dari wajib pajak," tambah Emi. Perda ini juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga penerapannya di Kota Palangka Raya dapat segera dilaksanakan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk dari DPD RI, Real Estate Indonesia, pelaku hotel, restoran, kafe, serta sektor pajak seperti mineral bukan logam, sarang burung walet, parkir, dan air bawah tanah. "Kami mengundang perwakilan dari berbagai sektor ini agar mereka sadar akan pentingnya pajak untuk pembangunan Kota Palangka Raya," kata Emi.

Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, irigasi, jembatan, dan pelayanan kesehatan. "Pajak ini kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Tanpa pajak, sulit untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak," tegasnya.


Salah satu inovasi baru dalam sosialisasi ini adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini dapat dilakukan di kelurahan. "Kami akan membuka layanan pembayaran di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk menggali potensi pajak sebesar-besarnya," jelas Emi. Hingga saat ini, sudah ada 40 kelurahan yang mengikuti program ini, dengan hasil yang bervariasi.

Emi menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan hingga acara Gebyar GSM pada tanggal 30 September mendatang. "Kami tidak akan berhenti sampai di sini, sosialisasi akan terus berlanjut demi meningkatkan kesadaran pajak masyarakat," tutupnya. [Hlm/Red]


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama