Tim Humas DPP Fordayak pertanyakan dasar Hukum dan prosedur Penagihan Debitur di ACC Palangka Raya

Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pertemuan koordinasi antara Tim Humas DPP Fordayak dan ACC Palangka Raya pada hari Kamis, 4 Juli 2024, berakhir dengan sejumlah pertanyaan yang mendesak untuk dijawab. Pertemuan ini dihadiri oleh Staf Mardani dan Wawan dari ACC Palangka Raya serta Bakti Yusuf Irwandi, Kepala Humas DPP Fordayak, bersama timnya.

Klien Humas DPP Fordayak, yang merupakan debitur ACC Palangka Raya, menghadapi permasalahan terkait ketidakjelasan prosedur penagihan ketika mengalami keterlambatan pembayaran. Hingga saat ini, debitur belum menerima salinan Surat Perjanjian Kontrak yang seharusnya menjadi dasar bagi setiap tindakan penagihan.

Tim Humas DPP Fordayak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan oleh ACC Palangka Raya dalam eksekusi penarikan unit. Menurut Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan negeri, kecuali ada kesepakatan lain. Namun, ACC Palangka Raya tetap menggunakan prosedur internal mereka tanpa memberikan bukti salinan kontrak atau penjelasan yang memadai.

Selama 25 bulan, debitur selalu membayar angsuran meskipun sering terlambat. Namun, pada Mei dan Juni 2024, keterlambatan pembayaran selama dua bulan menyebabkan ACC Palangka Raya melakukan penarikan unit menggunakan pihak ketiga, serta memberikan Surat Peringatan (SP) 3 untuk eksekusi penarikan.

Debitur yang ingin membayar keterlambatan dua bulan tersebut ditolak oleh ACC Palangka Raya karena harus membayar denda sebesar Rp. 1.896.500,- dan biaya operasional penagihan sebesar Rp. 3.680.000,-. Kebijakan ini dinilai berbeda dengan perlakuan sebelumnya, di mana keterlambatan dua bulan pada Desember 2023 - Januari 2024 masih bisa diterima tanpa adanya pemblokiran atau penagihan ke kampung.

Tim Humas DPP Fordayak mengajukan delapan poin pertanyaan dan permintaan kepada ACC Palangka Raya, antara lain:

1. Bukti tanda terima Surat Perjanjian Kontrak dan Polis Asuransi.
2. Dasar aturan untuk eksekusi penarikan unit.
3. Rincian biaya operasional penagihan.
4. Bukti pengiriman dan tanda terima SP 1, SP 2, dan SP 3.
5. Dasar aturan pemblokiran sistem pembayaran.
6. Aturan pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3.
7. Aturan pembayaran denda atas keterlambatan dua bulan.
8. Kebijakan pembayaran angsuran dua bulan tanpa denda.

ACC Palangka Raya menyatakan bahwa semua tindakan mereka berdasarkan Fidusia dan Perjanjian Kontrak, namun tidak dapat memberikan pasal atau ayat yang relevan saat pertemuan. Mereka berjanji untuk memberikan salinan Surat Perjanjian Kontrak pada 6 Juli 2024.

DPP Fordayak menemukan adanya inkonsistensi dalam penerapan aturan oleh ACC Palangka Raya. Bukti adanya pelanggaran aturan internal ditemukan pada pemberian SP 3 yang tidak sesuai dengan waktu keterlambatan yang disebutkan dalam aturan mereka sendiri.

Tim Humas DPP Fordayak meminta tanggapan tertulis dari ACC Palangka Raya paling lambat 9 Juli 2024. Jika tidak ada respon yang memadai, mereka berencana melakukan aksi lapangan.

Dengan semangat Falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat, DPP Fordayak berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana dan adil bagi semua pihak di Tanah Dayak. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama