Legislator ini, Soroti Kepatuhan Batas Tonase Kendaraan untuk Keselamatan dan Kesejahteraan Jalan di Kalteng


Palangkaraya, Newsinkalteng.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Maryani Sabran, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan kualitas infrastruktur. Menurut Maryani, aturan terkait tonase kendaraan harus ditaati untuk mencegah kerusakan jalan, mengurangi risiko kecelakaan, dan melindungi keselamatan pengendara serta penumpang.

“Dalam penggunaan kendaraan, batas tonase harus dipatuhi guna menghindari kerusakan permukaan jalan, risiko kecelakaan, dan menjamin keselamatan pengendara serta penumpang,” ujar Maryani pada Senin, 8 Juli 2024.

Ia juga menyoroti perlunya kesiapan pengemudi dan penumpang saat menghadapi kondisi jalan yang buruk. “Dalam kasus kecelakaan, pengemudi dan penumpang harus siap menghadapi kondisi jalan yang buruk dan memperhatikan sistem pengereman serta suspensi kendaraan guna menghindari kerusakan yang lebih serius,” lanjutnya.

Maryani menekankan bahwa kepatuhan pada aturan tonase bukan hanya melindungi infrastruktur jalan, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. “Dengan mengikuti aturan ini, pengguna jalan dapat membantu mengurangi dampak negatif dari penggunaan kendaraan yang berlebihan pada jalan, lingkungan, dan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Maryani ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur di Kalimantan Tengah, di mana kerusakan jalan akibat kendaraan berat sering menjadi sorotan. Perhatian terhadap tonase kendaraan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi beban anggaran perbaikan jalan yang rusak.

Pihak terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran batas tonase, sehingga transportasi di Kalimantan Tengah tetap aman, lancar, dan ramah lingkungan. [Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama