DPRD Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda


Palangkaraya, Newsinkalteng.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Raperda tersebut kini resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa, 9 Juli 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah lainnya. Pengesahan Raperda dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif dan matang.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Muhajirin, menyampaikan bahwa keputusan ini didukung penuh oleh ketujuh fraksi di DPRD Kalteng. Ia juga menyoroti apresiasi terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk tahun anggaran 2023.

“Suksesnya pembahasan ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, dan opini WTP dari BPK menjadi bukti kuat bahwa pengelolaan keuangan pemerintah provinsi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Muhajirin.

Sekda Nuryakin, dalam sambutannya, juga menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya proses yang melibatkan seluruh fraksi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pertanggungjawaban APBD agar selaras dengan prinsip keadilan dan kepatutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, persetujuan Raperda ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi, yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Nuryakin.

Dengan disahkannya Perda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, diharapkan Pemerintah Provinsi Kalteng dapat terus mengoptimalkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini diharapkan akan mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan. [Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama