DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Strategis


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Selasa (16/7/2024)

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Abdul Razak, dengan agenda utama mendengarkan tanggapan dan penjelasan dari Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Dalam sambutan pengantarnya, Abdul Razak menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas kali ini mencakup berbagai isu penting, yakni:

Pertama, Perubahan atas Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Kalteng.

Kedua, Perubahan kelima atas Perda Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Ketiga, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalteng Tahun 2025-2045.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat ini, menyampaikan pidato tertulis Gubernur. Dalam paparannya, Edy menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik dan Kajian Investasi terkait penambahan penyertaan modal di PT Bank Kalteng. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng akan menghasilkan potensi keuntungan yang optimal serta risiko yang terukur.

“Kami juga sudah melakukan audit keuangan dan aset, yang hasilnya tertuang dalam Laporan Keuangan, untuk menjamin penggunaan dana publik secara efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Edy Pratowo.

Terkait dengan perubahan Perda Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, Edy menjelaskan bahwa terakhir kali Pemprov menyertakan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut adalah pada tahun 2019. Namun, ada selisih pelaporan antara periode 2014-2019 yang perlu diperbaiki dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemprov.

Selain itu, rapat ini juga menyoroti pentingnya RPJPD Kalteng 2025-2045, yang bertujuan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah di masa mendatang. RPJPD ini memuat lima sasaran visi strategis, termasuk mengatasi ketertinggalan pembangunan, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, dan menawarkan solusi terkait pengelolaan wilayah adat dan usulan hutan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Kalteng melalui RPJPD ini, lanjut Edy, berkomitmen untuk melaksanakan tiga misi transformasi, yaitu transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan. “Kami berharap, melalui pengaturan Tata Batas yang jelas, pembangunan di setiap daerah akan merata, sehingga tidak ada lagi kesenjangan pembangunan antar wilayah,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu langkah penting dalam perjalanan pembangunan Kalteng ke depan, memastikan bahwa kebijakan daerah selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global. [Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama