Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Acara penyerahan sertifikat aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemkot Palangka Raya), serta sertifikasi wakaf dan rumah ibadah bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Jumat (28/06/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, Gubernur H. Sugianto Sabran, Wakil Ketua DPRD H. Abdul Razak, anggota Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, dan kepala perangkat daerah lainnya.
Sekretaris DPRD H. Pajarudinnoor, yang turut hadir, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas aset-aset pemerintah. "Kami menyambut baik sertifikat dari Menteri ATR/BPN, yang mana sebagai bukti kepastian hukum aset pemerintah," ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memperkuat legalitas dan keabsahan aset-aset pemerintah serta mendukung program-program pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah. Sertifikasi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan pengelolaan aset-aset wakaf dan rumah ibadah, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Acara ini merupakan langkah positif dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua aset memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik. [Hlm/Red]