RAPAT ORMAS, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT KABUPATEN KATINGAN TERKAIT AKTIVITAS ANGKUTAN TAMBANG BATU BARA PT SEAL MELINTASI JALAN NEGARA DI KABUPATEN KATINGAN


Palangkaraya, Newsinkalteng.co.id - Bahwa pada hari Minggu, 16 Juni 2024 bertempat di Kantor TBBR Kabupaten Katingan telah digelar Rapat Ormas, Lembaga Adat dan Masyarakat Kabupaten Katingan membahas adanya aktivitas Angkutan Tambang Batu Bara PT SEAL yang melintasi Jalan Negara di Kabupaten Katingan.

PT SEAL mengangkut batu bara lewat Jalan Provinsi dari fit tambang Tumbang Hangei ke Stokfile Intermedit Km.5 Tumbang Samba, kemudian ke Pelabuhan di Luwuk Bunter.

Hal ini mendapat protes keras dari Ormas, Lembaga Adat dan Masyarakat Kabupaten Katingan karena aktivitas tersebut akan merusak Jalan Negara sekitar 200 km seperti yang telah terjadi di Kabupaten Gumas.


Sebelumnya pada hari Jumat, 14 Juni 2024 juga telah digelar Rapat Para Tokoh Katingan di Palangka Raya membahas masalah tersebut dan sepakat Menolak Angkutan Tambang Batu Bara PT SEAL yang melintasi Jalan Negara di Kabupaten Katingan.

Tokoh Katingan yng hadir antara lain Yuandrias selaku Ketua Umum Himpunan Warga Katingan (HWK) Provinsi Kalteng, Menteng Asmin selaku Ketua Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB), Romong selaku tokoh Katingan dan juga pengurus DAD Kalteng, Wenteng Asang, Ungi I Demen, Perwakilan LIRA, Perwakilan LSM Katingan dan Persatuan Wanita Katingan dengan jumlah yang hadir sekitar 30 orang.

Sedangkan Rapat yang digelar di Kantor TBBR Kabupaten Katingan pada hari Minggu, 16 Juni 2024 dihadiri oleh :


- Ketua TBBR Kab. Katingan yakni Ellie U Sujad dan Sekretarisnya Wawan Setiawan beserta anggota,

- Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan (AMKB) Menteng Asmin dan anggota

- Waka Satgas dewan Adat Dayak Kab. Katingan (Sangob Tiko Waka)

- Sekretaris DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat Prov. Kalteng Yinto Susanto dan Anggota

- Waka BATAMAD Katingan (Suwandi)

- Korwil Media Mitra Negara ( Indra Irawan)

- Kaperwil Media Sambar.I (Sarimo)

- Pengurus LP-KPK Komda Kalteng (Ardiansyah)


Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rapat tersebut yaitu Dampak Negatif aktivitas angkutan batubara PT SEAL lewat Jalan Negara :

1. Jalan Kabupaten Katingan dari Telok sampai Buntut Bali rusak parah sejak dijadikan jalur hauling PT SEAL mengangkut batubara ke Palangka Raya pada tahun 2023 lalu.

2. Banyak warga mengeluhkan dan sering jatuh karena menghindar truk batubara PT SEAL

3. Jalan Provinsi di Tumbang Samba dari Km 6-14 mulai rusak parah dan pecah sejak dilintasi angkutan tambang batubara PT SEAL.

4. Apabila PT SEAL memaksakan diri lewat Jalan Provinsi dari fit Tambang Tumbang Hangei ke Pelabuhan di Desa Luwuk Bunter Kab. Kotim maka sekitar 200 Km Jalan Negara akan hancur yang merugikan masyarakat luas seperti yang terjadi di kabupaten Gunung Mas yang mengakibatkan terjadinya Inflasi, kenaikan harga barang, terganggunya mobilitas barang dan orang, biaya ekonomi tinggi, kemiskinan, kemunduran pembangunan dan multi efek lainnya.

5. Agar PT SEAL membuat Jalan Koridor sendiri sesuai Amdal dan ketentuan dalam IUP Produksi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas hanya demi kepentingan bisnis perusahaan.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yakni Menolak Angkutan Tambang Batu Bara PT SEAL Melintasi Jalan Negara di Kabupaten Katingan. Selanjutnya kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk video untuk disampaikan ke publik. Kemudian akan disampaikan surat kepada PT SEAL, Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat merespon tuntutan masyarakat tersebut.

Demikian laporan ini disampaikan, untuk bahan selanjutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama