Gubernur dan Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kalteng


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) aset Pemerintah Provinsi Kalteng, Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sertipikat wakaf dan rumah ibadah. Acara ini berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng. Jum’at (28/06/2024)

Gubernur Sugianto Sabran mengawali sambutannya dengan menyampaikan pentingnya kolaborasi antara stakeholder terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya. "Program ini memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki oleh pemerintah dan masyarakat," ujar Gubernur Sugianto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertipikasi elektronik ini adalah bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disampaikan oleh Presiden melalui program Digital Melayani (DILAN). Gubernur juga mengharapkan peningkatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng dan sinergi antar instansi dalam melaksanakan reforma agraria.

Gubernur Kalteng juga mengapresiasi terbitnya 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor RDTR di beberapa daerah. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan target RDTR agar seluruh wilayah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Menteri ATR/BPN AHY, dalam wawancaranya, menegaskan bahwa penyerahan sertipikat tanah adalah tugas harian Kementerian ATR/BPN untuk memastikan program persertipikatan tanah nasional tercapai. "Kami berharap target-target ini dapat tercapai hingga akhir tahun dan tahun depan, agar semua masyarakat Indonesia memiliki sertipikat yang sah dari negara," ujar AHY. Sertipikat elektronik ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan seperti duplikasi dan pemalsuan oleh mafia tanah, serta mengurangi sengketa tanah.

Dalam laporannya, Kepala ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi menyebutkan bahwa lima Kantor Pertanahan di Kalteng siap menghadirkan sertipikat elektronik. Kota Palangka Raya menjadi yang pertama diikuti oleh Kabupaten Barito Selatan, Murung Raya, Kotawaringin Timur, dan Katingan.

Acara ini juga diisi dengan penyerahan sertipikat elektronik atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, seperti sertipikat Stadion Olahraga Sanaman Mantikei dan Gedung Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah juga diserahkan, termasuk untuk Musholla Darul Muttaqim dan Masjid Uwais Al-Qorni.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak, Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama