Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Agenda utama rapat ini adalah jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 serta peraturan lalu lintas dan angkutan sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang. Kamis ( 27/06/2024)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng di Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya, pada Kamis pagi tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno, SP. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, sejumlah anggota DPRD Kalteng, perwakilan SOPD, dan unsur Forkompimda lingkup Kalteng.
"Setelah mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi pendukung yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya, selanjutnya kita akan mendengarkan tanggapan atau jawaban dari Pemerintah Provinsi Kalteng," ujar H. Wiyatno dalam sambutannya.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menanggapi pandangan dari fraksi-fraksi DPRD dengan memberikan rincian mengenai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam berbagai bidang. Di sektor pendidikan, pada tahun 2023, telah dilakukan peningkatan sarana pendidikan di jenjang SMA/SMK/SLB. Sementara itu, di bidang kesehatan, telah dibangun Rumah Sakit Kelas B di Hanau untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Terkait dengan dua Raperda yang dibahas, Edy menegaskan bahwa rancangan peraturan baru ini bukan merupakan substansi dari Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. "Tujuannya adalah untuk melindungi aset pemerintah provinsi, yaitu Jembatan Bentang Panjang, yang menjadi sarana penting bagi masyarakat, khususnya dalam pergerakan perekonomian yang merata," jelas Edy.
Edy juga menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap Raperda ini akan membawa manfaat besar bagi Kalimantan Tengah. "Jika ditinjau dari aspek keselamatan pengguna lalu lintas sungai, Raperda ini tentu menjadi acuan dalam peningkatan sarana prasarana keselamatan penggunaan lalu lintas sungai," tutupnya.
Rapat paripurna ini berlangsung lancar dan terbuka untuk umum, menunjukkan komitmen DPRD Kalteng dalam melibatkan berbagai pihak dan menjaga transparansi dalam proses legislasi. [Hlm/Red]