Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Acara ini berlangsung pada Senin siang di ruang rapat paripurna dan bertujuan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023. Senin (27/05/2024)
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang mewakili Gubernur Kalteng. Turut hadir pula anggota DPRD Kalteng, perwakilan instansi di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan dari BPK RI Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut, Pius Lustrilanang, Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksa keuangan negara VI BPK RI, menyerahkan LHP atas LKPD Pemprov Kalteng kepada Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno, dan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.
"IHPD tahun 2023 ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber daya ekonomi bagi pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan," kata Pius. Ia menambahkan bahwa IHPD juga dapat digunakan oleh pemerintah Kalteng untuk merumuskan kebijakan dalam pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng.
Pius menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan rakyat Kalteng sebagai pendamping pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Kalteng," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2023, termasuk implementasi rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut. "Kami ucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas capaian keberhasilan ini, semoga dapat selalu dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," lanjut Pius.
Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H. Wiyatno, menegaskan bahwa pemerintah daerah provinsi Kalteng memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan, dan BPK RI wajib melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut. "Laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI dalam paripurna DPRD ini untuk selanjutnya akan dipelajari, dibahas, dan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk masukan dan perbaikan menuju Indonesia sejahtera," kata Wiyatno.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya jajaran Kantor Perwakilan Kalteng, atas kerja keras dalam proses pemeriksaan dan penyusunan LHP atas LKPD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023. "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP beserta jajaran yang telah turut membantu dalam penyajian laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2023," tambahnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan LHP BPK RI perwakilan Kalteng atas laporan keuangan Pemda Kalteng 2023 kepada Ketua DPRD Kalteng, H. Wiyatno, serta kepada Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.[Hlm/Red]