Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Petani, nelayan, dan pembudidaya ikan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum mendapatkan perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Kuwu Senilawati, mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah dengan menyediakan kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, penyediaan sarana, dan jaminan terhadap risiko usaha. "Perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di wilayah Kalteng," ujar Kuwu. Kamis (04/04/2024).
Petani, nelayan, dan pembudidaya ikan seringkali menghadapi berbagai permasalahan, seperti perubahan iklim dan ketidakberpihakan dalam kebijakan. Mereka juga berjuang melawan ketidakpastian harga dan kondisi kerja yang tidak menentu. Kehadiran Raperda ini diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kelangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor ini.
Namun, untuk mewujudkan perlindungan ini, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perlu bekerja sama dalam memastikan kesuksesan Raperda ini. Kuwu Senilawati menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung Raperda ini dan menjadi bagian dari aksi nyata yang berpihak pada keberlangsungan hidup petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
"Kita sebagai masyarakat juga dapat melakukan bagian kita dalam menyukseskan perlindungan bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan dengan cara mendukung Raperda ini dan menjadi bagian dari aksi nyata yang berpihak pada keberlangsungan hidup mereka," imbuhnya.
Kuwu menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah ini bukan hanya sekadar upaya memberikan perlindungan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan merupakan langkah nyata untuk mengatasi berbagai masalah yang sering dihadapi para pelaku usaha tersebut.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan bahwa petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kalteng dapat menikmati perlindungan yang lebih baik, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, serta mampu meningkatkan taraf hidup mereka secara signifikan. Implementasi yang sukses dari Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan yang lebih merata di Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]