Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kalteng. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebagai instrumen utama untuk meratakan pembangunan.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menjelaskan bahwa penggunaan DBH Sawit tidak hanya dibatasi untuk daerah penghasil sawit saja. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar pembangunan dapat merata ke seluruh kabupaten di Kalteng. Meskipun pada awalnya dana tersebut ditujukan untuk daerah penghasil sawit, keputusan Gubernur memperluas cakupan alokasi untuk seluruh kabupaten di wilayah tersebut.
Alokasi DBH Sawit didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 91 Tahun 2023, yang memastikan distribusi dana berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. Meskipun ada pandangan dari pusat bahwa alokasi tersebut harus terbatas pada daerah penghasil sawit, namun keputusan Gubernur membuka peluang bagi semua kabupaten di Kalteng untuk mendapatkan manfaat dari dana tersebut.
Menurut Rizky Ramadhana, alokasi DBH Sawit akan diprioritaskan untuk penanganan jembatan dan pemeliharaan jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan survei kondisi minimal 1 tahun sebelum pengusulan proyek. Dana sebesar Rp113 Miliar yang pertama kali diperoleh dari perusahaan sawit di Kalteng akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang dilalui oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Ini perdana Pemprov Kalteng mendapatkan dengan nominal Rp113 Miliar dari Perusahaan Sawit yang ada di wilayah Kalteng yang nantinya digunakan untuk infrastruktur pembangunan jalan yang dilalui oleh perusahaan sawit,” kata Rizky.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan memastikan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan yang didanai oleh DBH Sawit di seluruh Kabupaten. Data yang akurat akan digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan umum yang melintasi pemukiman warga dan perkebunan sawit. Diperkirakan, kontrol pengerjaan akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi pada tahun 2024-2025, dengan 80 persen alokasi untuk pembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lain seperti pendataan di lapangan.
“Tentu dari pengerjaannya nanti di tahun 2024-2025 akan di kontrol oleh pemerintah Provinsi, dari DBH 80 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lain seperti pendataan di lapangan,” unkap Rizky.
Meskipun DBH Sawit memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD), namun beberapa kalangan masyarakat tetap mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan harus tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan program ini.
Komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meratakan pembangunan melalui DBH Sawit merupakan langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan dan memastikan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kalteng. (Hlm/Red)