Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna, yaitu : Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Perda tentang Pembentukan dan Susunan
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kuwu Senilawati, menjelaskan bahwa substansi dari perda ini adalah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah. Langkah ini merupakan bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat adat dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.
“Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng bertujuan untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah Provinsi Kalteng yang berdiri sendiri dan memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi riset di daerah,” imbuhnya.
Perda tentang DAS bertujuan melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kualitas dan kuantitas yang baik, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah hilir. Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Lohing Simon, menyatakan bahwa perda ini diharapkan dapat mengatur tata air atau hidrologis, menjaga kualitas air, serta mengurangi risiko bencana seperti tanah longsor. DAS yang terjaga dengan baik akan mampu mengalirkan air, menahan puncak hujan, dan melepaskan air secara bertahap.
”Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” ucapnya.
Sengkon, juru bicara rapat gabungan, menyampaikan bahwa perda ini bertujuan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng yang berdiri sendiri dan memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi riset di daerah. Raperda ini terdiri dari 11 bab dan 21 pasal, dan nantinya badan ini dapat dibentuk menjadi perangkat daerah setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.
Keputusan DPRD Kalimantan Tengah mengenai ketiga perda ini mempunyai arti penting dan berdampak langsung pada masyarakat Kalteng. Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak diharapkan memperkuat hak-hak masyarakat adat, sedangkan Perda tentang DAS akan memberikan manfaat langsung terutama bagi mereka yang tinggal di daerah hilir, dengan melindungi sumber daya air yang vital bagi kehidupan sehari-hari.
Namun, keberhasilan implementasi perda-perda ini bergantung pada tingkat penguatan koordinasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan instansi terkait. Optimalisasi seluruh isi perda diperlukan agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Selain itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak hidup yang lebih baik.
Penetapan tiga raperda menjadi perda oleh DPRD Kalteng adalah langkah maju yang signifikan. Namun, masyarakat perlu terus memonitor pelaksanaan perda ini dan memberikan umpan balik untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan dapat ditingkatkan. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan perda dan membawa kesejahteraan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah. [Hlm/Red]