SEKDA KALIMANTAN TENGAH MENDORONG PELAKSANAAN PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH UNTUK REFORMA AGRARIA TAHUN 2024


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah di M Bahalap Hotel Palangka Raya. Rabu (20/03/2024)

Dalam sambutannya, Sekda H. Nuryakin menekankan pentingnya kebijakan Reforma Agraria sebagai langkah untuk menyusun kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil melalui Penataan Aset dan Penataan Akses demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Pecepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, terdapat strategi strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.

Sekda juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan telah menetapkan target capaian untuk Penataan Aset dan Penataan Akses.

Target nasional untuk Penataan Aset Reforma Agraria adalah 286.339 bidang tanah, dengan Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan 3.625 bidang, dimana masing-masing 1.000 bidang untuk tahun 2024 dan 2025.

Sementara itu, target nasional untuk Penataan Akses Reforma Agraria adalah 148.800 kepala keluarga penerima manfaat di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan target 3.000 KK untuk tahun 2024 dan 2025.

Usulan dari Kementerian ATR/BPN terkait dengan Target Penataan Akses mencakup 3.600 KK dan 3.100 kelompok masyarakat, dengan rencana target pada tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

Sekda menegaskan bahwa penetapan target capaian tersebut merupakan tantangan dan perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah berjalan dengan baik.

Rakor Redistribusi TORA Tahun 2024 ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan bersama antara Perangkat Daerah yang terkait dengan urusan Pertanahan dan instansi terkait lainnya, sebagai wujud komitmen bersama dalam percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama