Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pada tanggal 25 Januari 2024, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus menjadi sorotan publik setelah dugaan malpraktik yang mengakibatkan kematian seorang bayi. Bidang Pelayanan Medis RSUD, yang diwakili oleh dr. Anto Fernando Abel, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut dalam sebuah konferensi pers. Rabu (20/03/2024)
Dr. Anto Fernando Abel menjelaskan bahwa sebelum melakukan tindakan bedah, pihak rumah sakit telah meminta persetujuan dari orang tua pasien, yang kemudian disetujui. Pasien yang masuk dengan bobot di bawah 1000 gram merupakan rujukan dari rumah sakit lain, dan RSUD dr. Doris Sylvanus tidak pernah menolak untuk memberikan pelayanan kepada pasien rujukan. Sayangnya, kondisi pasien memburuk dan akhirnya mengalami gagal nafas.
Pada tanggal 12 Januari 2024, pasien mengalami gejala kembung dan muntah sehingga dilakukan operasi life sistem. Namun, setelah 9 hari perawatan, pasien akhirnya mengalami gagal nafas secara serius. Dr. Anto Fernando Abel menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.
Terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan, dr. Anto menjelaskan bahwa dokter yang bertanggung jawab telah beroperasi sesuai standar kedokteran yang berlaku. RSUD dr. Doris Sylvanus juga memiliki standar kode etik kedokteran, organisasi komite etik, dan terikat pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga segala tindakan perawatan di rumah sakit telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa tidak ada informasi yang ditutup-tutupi terkait insiden ini, dan rumah sakit selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas RSUD dr. Doris Sylvanus dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan demikian, RSUD dr. Doris Sylvanus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.[Hery/Red]