Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Setelah berhasilnya razia dan penangkapan dua tersangka peredaran narkoba di jalur laut Surabaya - Sampit, langkah selanjutnya yang diambil Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah adalah pemusnahan barang bukti. Selasa (26/03/2024)
Kasus ini, yang melibatkan tersangka JTN dan MJS, menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kalimantan Tengah.
Pemusnahan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Selasa 26 Maret 2024 dipimpin oleh Kepala BNN Kalteng diwakili Plt BNN Kalteng yang juga Kabag Umum Bintari Rahayu, SP dan disaksikan Kajati Kalteng, BPOM Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, Ditres Narkoba Polda Kalteng dan pihak terkait lainnnya.
Pada tanggal 10 Maret 2024, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0003-NAR/III/2024/BNNP, BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng BNN Provinsi Jawa Timur dan Intelijen Lanal Banjarmasin untuk melakukan operasi penangkapan.
Hasilnya, barang bukti yang berhasil disita, satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika golongan I jenis sabu seberat +/- 86 gram, kardus bekas pembungkus paket, 1 unit handphone, satu tas pinggang warna hijau army bertuliskan DEUS, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan plat nomor KH 4704 PA.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkoba. BNN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menanggulangi permasalahan narkotika. Langkah-langkah tegas seperti ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba. [Hlm/Red]