KOMISI III DPRD PROVINSI PANGGIL PEJABAT DISDIK TERKAIT MASALAH BEASISWA TABE



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Masalah terkait beasiswa TABE di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan utama di tengah warga. Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengambil langkah untuk menyoroti persoalan tersebut dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Kalteng, terutama terkait persyaratan dan status rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD).

“Pada 30 Januari lalu pihak komisi III telah memanggil pejabat disdik Kalteng karena ada pergeseran pejabat. Sekaligus bersilaturahmi dengan Plt. Disdik yang baru,” sebut ujar Siti Nafsiah saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/03/2024).

Pada pertemuan tersebut, Siti Nafsiah menekankan perlunya peninjauan kembali persyaratan terkait surat rekomendasi, yang saat ini menjadi polemik di masyarakat. Dia menyoroti bahwa pihak terdekat dengan calon penerima beasiswa, seperti pejabat di tingkat RT/RW dan Kelurahan, lebih mengetahui kondisi riil dari penerima bantuan, dan seharusnya memiliki peran dalam memberikan rekomendasi.

“Persyaratan dalam juknis harus ada rekomendasi dari DAD, sementara yang tau kondisi dan situasi dari penerima bantuan tersebut ialah RT/RW, dan lurah untuk memberikan surat rekomendasi, karena lebih mengetahui layak atau tidaknya penerima bantuan tersebut,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kalteng telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kalteng untuk memberikan cukup waktu bagi calon penerima manfaat beasiswa TABE, terutama menjelang pemilu, agar tidak terjadi keburu-buru dalam melengkapi data. Hal ini untuk menghindari indikasi politisasi serta memastikan keberlangsungan program beasiswa tersebut.

“Pada saat itu kami meminta agar waktunya ditambah jangan berakhir sebelum pemilu. Kita khawatir adanya indikasi politik. Kita minta pada dinas untuk memberikan ruang kepada mahasiswa dan tidak terburu-buru jelang pemilu,” ujar Nafsiah.

Siti Nafsiah juga menegaskan pentingnya menjaga program beasiswa TABE agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Dengan besaran beasiswa yang mencapai 7,5 juta rupiah, penting bagi pihak terkait untuk memastikan penyaluran yang baik dan tepat. Program ini menjadi kesempatan bagi warga yang membutuhkan bantuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Selain itu, Nafsiah menekankan bahwa seleksi penerima manfaat harus didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan secara obyektif oleh pihak yang kompeten di bidang pendidikan, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu. Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran beasiswa.

Kesepahaman dan kerja sama antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan Kalteng, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menyelenggarakan program beasiswa TABE. Dengan keterbatasan kuota dan dana, ketelitian dan kecermatan dalam pengelolaan menjadi kunci utama dalam kesuksesan program tersebut.[Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama