Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) didorong untuk mempertimbangkan nasib bangunan bersejarah KONI Kalteng yang terletak di Bundaran Besar Palangka Raya. Dorongan ini datang dari Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing, yang menegaskan nilai sejarah dan pentingnya bangunan tersebut bagi masyarakat Kalteng.
Menurut Rawing, bangunan ini bukan hanya memiliki nilai sejarah sebagai bangunan pertama kantor DPRD Kalteng, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan kekayaan budaya daerah. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar bangunan ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga dijadikan cagar budaya serta destinasi pariwisata yang dapat memberikan manfaat positif bagi daerah.
“Saya pribadi menyarankan agar bangunan tersebut dipertahankan dan dijadikan cagar budaya serta tempat pariwisata yang dapat memberikan nilai positif bagi daerah,” ucapnya, saat ditemui sejumlah awak media, Senin (04/03/2024).
Meskipun mempertahankan bangunan bersejarah memerlukan biaya perawatan yang tidak sedikit, Rawing menekankan bahwa hasil dari pemeliharaan tersebut dapat memberikan manfaat dalam berbagai aspek, termasuk sejarah, ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata. Baginya, langkah terbaik adalah memanfaatkan bangunan KONI Kalteng sebagai bagian dari warisan budaya yang hidup dan berkembang.
Rawing juga menggarisbawahi peran penting masyarakat, terutama generasi muda, dalam melestarikan nilai-nilai sejarah. Dia menegaskan perlunya pendidikan dan kesadaran akan pentingnya warisan budaya bagi identitas nasional.
“Dalam hal ini, masyarakat pun turut berperan penting, terutama generasi muda dalam melestarikan nilai-nilai sejarah. Sehingga nilai sejarah tersebut dapat terus diwariskan kepada generasi muda sebagai identitas dan kekayaan budaya Indonesia,” sebutnya.
Namun, tantangan dalam mempertahankan bangunan bersejarah tidaklah sedikit. Banyak bangunan di Indonesia mengalami nasib serupa dengan KONI Kalteng, yakni dibongkar untuk digantikan dengan bangunan modern. Namun, masih ada beberapa contoh di Indonesia di mana bangunan bersejarah dijadikan cagar budaya, seperti Kota Tua Jakarta.
Baru-baru ini, sebuah surat dari Dirjen Kebudayaan menyebutkan tentang potensi KONI Kalteng sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Surat tersebut menyarankan untuk menahan rencana pengembangan atau pemanfaatan gedung KONI Kalteng hingga ada pertemuan audiensi antara Tim Ahli Cagar Budaya Nasional dengan Gubernur Kalimantan Tengah.
Meskipun demikian, Sekda Kalteng, Nuryakin, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut hingga saat ini. Ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang efektif antara pihak terkait dalam menjaga dan memelihara bangunan bersejarah untuk masa depan yang lestari dan berkelanjutan. [Hlm/Red]