Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Dalam rapat paripurna kedua masa sidang I tahun 2024 DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), agenda membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif menjadi sorotan utama. Raperda-raperda tersebut menyoroti isu-isu penting seperti pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, perlindungan serta pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, serta penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
Juru bicara Bapemperda, Kuwu Senilawati, menegaskan urgensi kebijakan yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah. Hal ini sebagai langkah konkret dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, serta perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Selain itu, Kuwu menyebutkan bahwa Raperda mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan bertujuan membantu masyarakat menangani situasi yang sulit tersebut.
“Raperda tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam upaya menangani dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berlawan,” ucap Kuwu, Senin (18/03/2024).
Lebih lanjut, Kuwu menjelaskan bahwa Raperda tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dimaksudkan untuk mengkoordinasikan penyelesaian dengan instansi terkait, guna mencapai solusi yang damai. Raperda ini juga diharapkan dapat memicu upaya koordinasi dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha, demi mencapai perlindungan hak yang adil serta memastikan pembiayaan yang memadai.
DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menyongsong perubahan melalui penyusunan Raperda yang mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kerukunan antarstakeholder. Diharapkan implementasi Raperda ini mampu membawa manfaat positif yang besar bagi Provinsi Kalimantan Tengah, terutama dalam memajukan aspek sosial dan ekonomi di sektor petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, serta dalam mencegah kerugian yang lebih besar akibat sengketa dan konflik pertanahan. [Hlm/Red]