Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 379,14 gram telah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Loby Kantor BNNP Kalteng pada Rabu (06/03/2024).
Dalam acara tersebut, Bintari Rahayu, S.P selaku Plh. Kepala BNNP Kalteng menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Bintari, pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa manusia di Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah. Tindakan ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menuntut pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari tindak pidana narkotika.
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa manusia yang ada di Indonesia, khususnya warga Kalimantan Tengah," pungkas Bintari
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba dari Kejaksaan Tinggi Kalteng serta perwakilan dari Balai BPOM Palangka Raya. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini tidak hanya sekadar menghilangkan barang terlarang, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk melindungi generasi masa depan dari dampak negatif narkotika. Semoga tindakan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan ancaman tersebut.[Hlm/Red]