Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Penghargaan bergengsi Paritrana Awards Tahun 2024 telah memasuki tahap akhir dengan pelaksanaan Tahapan Wawancara Kandidat yang diselenggarakan oleh BPJS Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (12/2/24). Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kota/Kabupaten dan Pelaku Usaha atas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
FARID WAJDI., AKS., MSW, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepedulian dan peran aktif pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan perlindungan jamsostek, kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan jamsostek, dan memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, penilaian sedang dilakukan terhadap para kandidat baik dari unsur perusahaan maupun unsur pemerintahan yang telah diseleksi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Farid Wajdi, penilaian kandidat meliputi aspek coverage, penerapan cmo jamsostek mobile, serta kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar (CSR). Semakin tinggi kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, semakin banyak perusahaan membayarkan iuran bagi orang-orang yang rentan di dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai berdasarkan jumlah pekerja rentan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berapa jumlah pekerja rentan yang dibiayai dari anggaran pemerintah daerah.
Nana Sabirin, HRD manager PT. Antang Ganda Utama, menambahkan bahwa Paritrana Award merupakan kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan selalu berpartisipasi sebagai bentuk penghargaan dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan terkait, sesuai dengan regulasi yang ada.
"Bagi perusahaan ini adalah bentuk penghargaan bagi kami dalam berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan terkait, Selama ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari peraturan pemerintah, baik dari ketentuan biaya tenaga kerja baik dari peraturan perusahaan, "tambahnya.
"Strategi Meningkatkan Jumlah Kepesertaan Jamsostek bagi Pekerja Terkait dengan Peraturan Baru"
Sementara itu, Ariane Chaterina Natalia
Telan, selaku Juri menjelaskan bahwa Pemerintah dan perusahaan diharapkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi pekerja terkait dengan peraturan baru yang diberlakukan.
"Selain meminta badan usaha untuk meningkatkan kontribusi mereka dalam program Corporate Social Responsibility (CSR), kami juga mendorong mereka untuk memperhatikan kependudukan mitra atau vendor yang bekerja sama dengan mereka." ujar Ariane.
Dalam hal ini, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mitra atau vendor mereka yang menyediakan layanan angkutan atau jasa lainnya terdaftar secara resmi di media sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan jasa dari perusahaan tersebut tidak melibatkan pihak yang tidak terdaftar, sehingga mengurangi risiko yang mungkin timbul.
Selain itu, kami juga mendorong perusahaan dan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penilaian tahun 2023 yang akan dilakukan pada tahun 2024. Kami berharap agar baik badan usaha maupun pemerintah daerah dapat memberikan komitmen untuk melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan. Dari 16 perusahaan yang telah masuk dalam kombinasi atau kandidat, serta 7 dari 23 kandidat dari pemerintah daerah yang telah kami wawancarai, kami berharap adanya komitmen yang kuat untuk melaksanakan perlindungan ini secara berkelanjutan.
Dengan adanya komitmen dari baik badan usaha maupun pemerintah daerah, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rentan dapat terus berlanjut, baik melalui program CSR maupun penggunaan untuk pekerja rentan di sekitar perusahaan. Dengan demikian, diharapkan jumlah kepesertaan Jamsostek bagi pekerja dapat terus meningkat sesuai dengan peraturan baru yang diberlakukan.
Dengan demikian, Paritrana Awards 2024 merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah melalui keterlibatan pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar.[Hlm/Red]