WANITA IRT DITANGKAP MENGEDARKAN SABU-SABU DI DESA HAMPALIT, KABUPATEN KATINGAN



Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan. Seorang wanita berinisial LN, yang sehari-harinya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ditangkap saat akan menyebarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (1/2/2024) sore.

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, menjelaskan bahwa BNNP Kalteng berhasil menangkap pelaku ketika ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih seberat 100,1 gram saat dilakukan penggeledahan. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang wanita di Kota Sampit yang tidak dikenalnya.

Pelaku ditangkap ketika sedang berusaha mengedarkan narkotika di kawasan Desa Hampalit yang dikenal sebagai daerah pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Meskipun kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, BNNP Kalteng berkomitmen untuk mengejar penyuplai narkotika tersebut.

Dari tangan pelaku, pihak berwenang berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika, satu ponsel, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kepala BNNP Kalteng memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga keluarga mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang sejenisnya.

Bahaya narkoba tidak hanya merusak individu yang mengonsumsinya, tetapi juga merusak generasi penerus bangsa Indonesia. [Hlm/Reg]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama