Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Daerah (Musda) yang berlangsung di Ballroom Kahayan 3 Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya. Sabtu (17/02/2024)
Hasil dari Musda tersebut menetapkan Suriansyah Halim sebagai Ketua PPKHI Kalteng, yang kemudian menyampaikan rencana strategis untuk memperkuat organisasi dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, PPKHI Kalteng akan segera membentuk pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD), diikuti dengan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 13 kabupaten dan 1 kota dalam rentang waktu seminggu hingga dua minggu. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mempercepat kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan hukum yang efektif kepada masyarakat.
“Dalam konteks ini, perlu dicatat bahwa sebelumnya DPC yang ada hanya terdapat di Sampit dan Palangkaraya, sementara kabupaten lainnya belum tercakup. Oleh karena itu, langkah-langkah ini dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam menjembatani kesenjangan hukum antara daerah perkotaan dan pedesaan” ungkap Suriyansyah.
Selain itu, Suriansyah Halim juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif di Kalteng. Untuk mendukung hal ini, PPKHI Kalteng berencana untuk merekrut lebih banyak putra daerah sebagai anggota dan mendorong pembentukan kepengurusan di kabupaten yang belum memiliki kehadiran PPKHI. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah lawyer di daerah dan memberikan pelayanan hukum yang lebih merata kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan jumlah lawyer yang tersedia, terutama dalam hal Pusat Pelayanan Hukum Terpadu (PPKI) yang saat ini hanya memiliki sekitar 100 lawyer, sementara kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum sangat tinggi, terutama di Palangkaraya yang mencapai 230.000 perkara, maka langkah membentuk DPC di setiap kabupaten diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif,”jelasnya.
Beberapa DPC PPKHI di Kalteng yang sudah terbentuk antara lain di Palangka Raya, Sampit, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Buntok, dan Tamiang Layang. Suriansyah Halim menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah untuk bergerak maju dengan memperkuat peran DPC sebagai ujung tombak organisasi, serta membentuk DPC baru di wilayah yang belum tercakup. Dengan demikian, diharapkan PPKHI Kalteng dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penegakan hukum dan pelayanan hukum di daerah tersebut. [Hlm/Red]