Palangka Raya, Newsinkkalteng.co.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa dari temuan pelanggaran tersebut, 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalteng direkomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Wilayah-wilayah yang terdampak antara lain di Palangkaraya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Sukamara.
”Di Palangkaraya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau dan Sukamara,” ucapnya
Satriadi menjelaskan bahwa temuan pelanggaran tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya adalah pemilih yang melakukan pemungutan suara lebih dari sekali, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta pemilih yang menggunakan KTP dari wilayah yang bukan tempat tinggalnya untuk memilih.
”Sesuai dengan pasal 372 kalau tidak salah undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga PKPU 25 Tahun 2023, pelanggarannya disitu, maka direkomendasikan oleh pengawas TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan itu harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah 14 Februari kemarin,” jelasnya.
Menurut Satriadi, tindakan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023. Oleh karena itu, rekomendasi diberikan kepada pengawas TPS untuk melaksanakan PSU, yang harus dilakukan paling lambat dalam waktu 10 hari setelah tanggal 14 Februari.
Kasus-kasus pelanggaran dalam pemungutan suara merupakan hal yang serius dan perlu penanganan yang cepat dan tepat guna menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Bawaslu Kalteng terus melakukan pengawasan dan tindakan yang diperlukan untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di wilayah tersebut. [Hlm/Red]