KEPALA BNN PROV. KALTENG GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN JARINGAN SINDIKAT PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU MELALUI JALUR DARAT PONTIANAK-SAMPIT


Palangka Raya, Newsinkalteng.co.id - Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BJP, Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum, menggelar Press Release untuk mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika jenis shabu melalui jalur darat Pontianak-Sampit yang dilakukan oleh JD Alias DY dan lainnya pada tanggal 26 Februari 2024. Press Release ini diselenggarakan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jalan Tangkasiang No.12, Palangka Raya. Senin, 26 Februari 2024.

Dalam penjelasannya, Dr. Joko Setiono menjelaskan dasar laporan kasus narkotika dengan nomor LKN/0002-NAR/II/2024/BNNP Kalimantan Tengah yang diterima pada tanggal 16 Februari 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai pengiriman paket barang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dari Pontianak ke Sampit, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah dari Kepala BNNP Kalimantan Tengah.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, termasuk MI, AN, JR alias DD, dan JD alias DY, serta mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu. Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa MI dan AN diperintahkan oleh JD alias DY dari Pontianak untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Sampit.


Selanjutnya, dilakukan kolaborasi dengan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk menangkap pelaku di Pontianak. JD alias DY berhasil ditangkap di Maestro Hotel, Pontianak, beserta barang bukti berupa handphone sebagai sarana komunikasi dalam peredaran gelap narkotika.

Keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 409,04 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini. [Hlm/Red]

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama